Penilaian dilakukan untuk memperoleh informasi tentang kemajuan dan hasil belajar dalam ketuntasan penguasaan kompetensi.
Penilaian Hasil Belajar terdiri dari :
- Evaluasi tiap-tiap modul pelajaran yang meliputi:
- Tugas mandiri
- Tugas kelompok
- Evaluasi semester
- Evaluasi akhir kelas/kelompok
- Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).
Penilaian akhir dapat diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Penilaian eksternal dapat digunakan sebagai pengendali mutu pendidikan seperti Ujian Nasional dan Tes Kemampuan Dasar.
Penilaian berorientasi pada :
- Acuan/patokan
Semua kompetensi perlu dinilai menggunakan acuan kriteria berdasarkan pada indikator hasil belajar. Penyelenggara program dan tutor menetapkan kriteriasesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
- Ketuntasan Belajar
Pencapaian hasil belajar ditetapkan dengan ukuran atau tingkat pencapaian kompetensi yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai prasyarat penguasaan kompetensi lebih lanjut.
- Multi alat dan Cara penilaian
Penilaian menggunakan berbagai alat dan cara, yaitu tes dan non tes untuk memantau kemajuan dan hasil belajar peserta didik.
- Kriteria Penilaian
Penilaian harus memberikan rasa adil terhadap semua peserta didik, terbuka bagi semua pihak, dan dilaksanakan secara terencana, bertahap, dan terus menerus untuk memperoleh gambaran tentang perkembangan belajar peserta didik. Hasil penilaian harus memberikan informasi yang akurat tentang pencapaian kompetensi peserta didik.